x
Dikirim oleh adminkepanjenkidul pada 14 December 2015

BLITAR - Untuk mensukseskan penyelenggaraan Pilkada, pemerintah telah menetapkan tanggal (0912) sebagai hari libur nasional. Hari itu seluruh masyarakat yang terdata dalam DPT maupun DPT tb 1 wajib menyalurkan aspirasinya dalam rangka pemilihan kepala daerah secara serentak.Drs. Rudi Wijonarko, M.si Plt Sekretaris Daerah Kota Blitar pada Senin (07/12), dikonfirmasi disela-sela kegiatannya mengatakan bahwa libur nasional juga diberlakukan bagi para PNS di lingkup Pemkot Blitar. Namun tetap ada pengecualian, bagi PNS yang bekerja pada layanan umum seperti rumah sakit, Puskesmas, Pemadam Kebakaran dan lain-lain. Artinya mereka tetap masuk bekerja, namun menyisihkan waktu untuk menyalurkan aspirasi mencoblos calon kepala daerah idamannya. Sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.Disinggung mengenai netralitas PNS, menurut Rudi mutlak bagi PNS di lingkup Pemkot Blitar. Bahkan bagi mereka yang terbukti terlibat dalam politik praktis akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.(ram)